Pemerintah melakukan akreditasi untuk menilai kelayakan program atau satuan pendidikan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional secara bertahap, terencana dan terukur sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional BAB XVI Bagian Kedua Pasal 60 tentang Akreditasi.
SDIT Al Haraki, pada 14-15 November 2018 kemarin telah melaksanakan proses Akreditasi yang dilakukan oleh Pemerintah Jawa Barat melalui Dinas Kependidikan.
Akreditasi yang kemarin dilaksanakan adalah akreditasi yang kali ketiga yang harus diikuti oleh setiap lembaga pendidikan sekolah dasar terutama SDIT Al Haraki, guna mendapatkan pengakuan formal dari pemerintah dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan.
Asesor yang mendapat wewenang untuk melakukan proses Akreditasi SDIT
Al Haraki adalah Bapak Didi Rusnandi, M.Pd dan Bapak Solihin Ahmad Mulyadi, MM,
Sebelum dilakukan verifikasi berkas yang terdiri atas 8 standar penilaian dan juga harus memiliki bukti fisik, di sela sela sambutannya Direktur SIT Al Haraki menyampaikan “saat Akreditasi kedua di tahun 2013 SDIT Al Haraki meraih nilai 99, di akreditasi yang ke-3 pada tahun 2018 ini kami yakin akan meraih nilai lebih besar lagi, karena banyak raihan prestasi baik tingkat provinsi, nasional maupun internasional.
Proses akreditasi di hari pertama adalah pemeriksaan berkas sebagaimana yang diajukan SDIT Al Haraki melalui Sispena kemudian di hari keduanya adalah pemeriksaaan kondisi lingkungan sekolah dan juga proses pembelajaran.
Semoga Akreditasi yang telah dilaksanakan untuk kali ketiga menjadikan SDIT Al Haraki sekolah berkualitas yang terus berkontribusi dalam mempersiapkan generasi emas Indonesia di masa depan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia sebagaimana visi sekolah “Membina Generasi Rabbani” Aamiin.