Wali Kota Depok Jawa Barat, Mohammad Idris, menetapkan status tanggap darurat bencana banjir, tanah longsor, dan angin kencang di Depok, Jawa Barat. Status tanggap bencana ini berlaku selama 14 hari, terhitung sejak 1 Januari 2020.
“Status tanggap bencana banjir, tanah longsor, dan angin kencang di Kota Depok dengan jangka waktu selama 14 hari sejak 1 Januari sampai 14 Januari 2020,” tulis Idris melalui surat edaran yang dikeluarkan pada Kamis (2/1/2020).
Keputusan Bapak Walikota Depok dirilis dalam surat edaran berjudul Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor, dan Angin Kencang di Depok. Surat edaran juga sudah dirilis pada laman resmi Pemerintah Kota Depok.
Penetapan tanggap darurat bencana banjir di Depok seiring adanya laporan mengenai bencana banjir dan tanah longsor yang terjadi. Hujan lebat yang mengguyur pada Rabu (1/1/2020) berujung longsor.
Berita dilansir dari liputan6.com
SMPIT Al Haraki bersinergi dengan Komite dan orang tua SMPIT Al Haraki menggalang dana bantuan untuk meringankan beban dan duka para korban bencana Banjir di Jabodetabek, khususnya wilayah Depok dimana SMPIT Al Haraki berada.
Bantuan berupa dana digalang dan dikumpulkan melalui rekening:
393793045 Bank BNI Syariah atas nama Dasep Rosada (Wakabid Kesiswaan)
Informasi dan konfirmasi bisa menghubungi nomor:
- 021-7720 6440 : Administrasi SMPIT Al Haraki
- 082 111 505 686 : Pak Nouvel – Wakabid Umum dan Humas SMPIT Al Haraki
- 0812 1301 8906 : Pak Dasep – Wakabid Kesiswaan SMPIT Al Haraki
Semoga Allah memberikan kemudahan bagi kita semua yang membantu saudaranya yang sedang dalam duka dan kesulitan. Dan semoga Allah meringankan beban serta memberi kesabaran bagi para korban bencana banjir.